Revisi Makalah Kelompok VI
|
KONSEP
DASAR WAKAF
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah :
Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pembina :
Drs. Surya Sukti, M. A.
Disusun:
NOORLIANTI
NIM. 1202120168
SARIANTI
NIM. 1202120172
NANIK WULANDARI
NIM. 1202120148
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA JURUSAN SYARIAH PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KELAS A
TAHUN
1436 H / 2014 M
MOTO
الوَقْتُ
أَتْمَنُ مِنَ الذَّهَبِ
“Waktu
Itu Lebih Mahal Daripada Emas”
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirrobbil’alamin. Puji Syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT yang atas berkat dan rahmat-Nyalah kita
senantiasa diberi kesehatan dan berkah yang tak terhingga.
Pembuatan makalah ini adalah sebagai
pemenuhan tugas mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf, guna lebih mendalami
tentang masalah Konsep Dasar Wakaf.
Kami berharap dengan selesainya
tugas makalah ini dapat memudahkan kita semua untuk lebih memahami mata kuliah
Manajemen Zakat dan Wakaf. Kami juga menyadari dalam pembuatan makalah ini
masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan, pemilihan kata,
kerapihan, dan isi materi. Oleh karena itu kepada para pembaca makalah ini kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan
makalah ini dan perbaikan dalam berbagai hal untuk kedepannya.
Palangka Raya, Nopember 2014
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
MOTTO.................................................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................
B. Rumusan Masalah...................................................................................
C. Tujuan Penulisan.....................................................................................
D. Kegunaan Penulisan................................................................................
E. Batasan Masalah.....................................................................................
F. Metode Penulisan....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf, Wakif dan Nadzir.....................................................
B.
Persyaratan Wakaf..................................................................................
C.
Jenis Harta
Wakaf...................................................................................
D.
Fungsi dan Hikmah Wakaf.....................................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Asal mula munculnya wakaf, bahwasanya
Amirul Mukminin, ‘Umar bin al-Khaththab r.a mendapatkan sebidang tanah pada
peperangan Khaibar, dan tanah tersebut begitu berharga baginya. Lantas, ia
datang meminta arahan Nabi SAW. tentang apa yang harus ia lakukan terhadap
barang tersebut. Sebab, para Sahabat senantiasa menginfakkan segala sesuatu
yang mereka cintai. Maka, beliau menyarankan ‘Umar untuk mewakafkannya.[1]
Ini adalah wakaf pertama dalam Islam.
Pada masa Jahiliyah wakaf ini belum dikenal, Islamlah yang memunculkannya. Maka
‘Umar r.a melaksanakan saran tersebut, dan dia menentukan siapa-siapa yang
mendapatkannya. Perintah untuk mewakafkan harta yang paling dicintai terdapat
pada surah Ali ‘Imron ayat 92, yang berbunyi:
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ ÇÒËÈ
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”[2]
Beranjak dari gambaran sejarah dan diperkuat dengan adanya
dalil, kita manusia zaman sekarang mengenal yang namanya wakaf. Seiring
globlalisasi zaman perwakafan juga semakin berkembang. Hal tersebut dapat
tercermin dari sistem yang digunakan oleh para pelaku wakaf sampai objek-objek
wakaf. Namun, dalam makalah ini penulis akan memaparkan hal yang paling dasar
terkait wakaf. Hal tersebut meliputi pengertian, persyaratan, jenis, fungsi
serta hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan wakaf.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari wakaf, wakif dan nadzir?
2.
Apa
saja persyaratan dalam wakaf?
3.
Apa
saja jenis harta wakaf?
4.
Apa
saja fungsi dan hikmah dari wakaf?
C. Tujuan Penulisan
1.
Memahami
dan mendeskripsikan pengertian dari wakaf, wakif dan nadzir.
2.
Memahami
dan mendeskripsikan persyaratan dalam wakaf.
3.
Memahami
dan mendeskripsikan jenis harta wakaf.
4.
Memahami
dan mendeskripsikan fungsi dan hikmah dari wakaf.
D. Kegunaan Penulisan
1.
Kegunaan
teoritis yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya tentang konsep dasar
wakaf.
2.
Kegunaan
praktis yaitu menjadi khazanah keilmuan bagi mahasiswa yang mempelajari manajemen
zakat dan wakaf, dan sebagai referensi perpustakaan STAIN Palangkaraya.
E. Batasan Masalah
Mengingat begitu banyaknya pembahasan
masalah mengenai uraian masalah di atas, maka penulis membatasi pembahasan
tentang makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam rumusan masalah di atas.
Adapaun hal-hal yang tidak termasuk dalam pembahasan di atas, penulis tidak
menguraikannya secara detil.
F. Metode Penulisan
Adapaun dalam penulisan makalah ini
penulis menggunakan metode library research dan internet research,
yang mana dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan referensi yang di
peroleh dari perpustakaan dan hasil pencarian di internet yang sesuai dengan
pembahasan makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf, Wakif
dan Nadzir
1. Wakaf
Lafal
waqf (pencegahan), tahbis (penahanan), tasbih (pendermaan
untuk fi sabilillah) mempunyai
pengertian yang sama. Wakaf menurut bahasa adalah menahan untuk berbuat,
membelanjakan. Dalam bahasa Arab dikatakan “waqaftu kadzaa”dan artinya
adalah aku menahannya.[3]
Kalimat auqaftuhu (aku mewakafkan)
hanya diucapkan dalam bahasa arab dialek tamimi. Redaksi seperti ini jelek, dan
digunakan oleh orang-orang awam saja. Kebalikan waqafa adalah ahbasa.
Lafal ahbasa lebih banyak digunakan dari pada habasa. Yang
pertama (ahbasa) adalah bahasa fasih (fusha) sementara yang kedua
(habasa) jelek. Termasuk penggunaan pecahan kata waqafa adalah al-mauqif
yakni tempat menahan orang-orang untuk perhitungan (amal). Penggunaan kata waqaf
kemudian populer untuk makna isim maf’ul yakni barang yang diwakafkan. Waqaf
ini diungkapkan juga dengan kata al-habsu.
Sedangkan dalam
buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.
Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.
Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik
Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang
diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf
tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau
terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi
pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas
manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang
dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang
yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya
menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi
manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak
pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang
dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta
yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian
harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara
berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu
menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu
Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut
undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf
diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.[4]
Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun
1977 tentang perwakafan Tanah Milik, maka semua peraturan-peraturan tentang
perwakafan tanah yang ada sebelumnya, sepanjang bertentangan dengan PP Nomor 28
Tahun 1977, tidak berlaku lagi. Segala sesuatu yang berkenaan dengan wakaf
haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam PP Nomor 28 Tahun
1977 dan peraturan pelaksanaanya.[5]
Menurut PP Nomor 28 Tahun 1977,
pengertian wakaf adalah perbuatan-perbuatan hukum seseorang atau badan hukum
yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan
melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Berdasarkan ketententuan tersebut
di atas
wakaf yang dimaksud oleh PP Nomor 28 Tahun 1977 adalah wakaf menurut Hukum
Fiqih Islam. Oleh karena itu di dalam pelaksanaannya di samping harus memenuhi
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Hukum Fiqih Islam. Selain itu juga
berarti bahwa PP Nomor 1977 adalah Hukum positif bagi orang-orang Islam di
Indonesia yang melakukan perwakafan tanah miliknya.[6]
2. Wakif
Orang yang mewakafkan harta disebut
dengan wakif. Sebagai subjek wakaf, wakif memiliki otoritas penuh
terhadap harta yang ingin diwakafkan, untuk apa harta tersebut dimanfaatkan.[7]
Dan kebebasan kehendak wakif terhadap pemanfaatan harta yang diwakafkan
itu atas dasar kemauan yang kuat tanpa paksaan apapun untuk melaksanakan amal
baik sebagai shadaqah jariyyah. Karena sifatnya yang lentur dan bebasnya
kehendak para wakif, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih,
maka calon wakif harus memiliki persyaratan-persyaratan sebelum yang
bersangkutan melaksanakan ibadah wakaf. Persyaratan ini bertujuan agar wakaf
dapat dilakukan dengan kesadaran penuh, sehingga akan memberikan kemanfaatan
untuk orang banyak. Persyaratan seorang calon wakif agar sah adalah
harus memiliki kecakapan hukum dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan
bertindak di sini meliputi:
a. Merdeka
b. Berakal sehat
c. Dewasa
d. Tidak berada di bawah pengampuan[8]
Menurut Pasal 1 ayat (2) PP Nomor
28 Tahun 1977, yang dapat bertindak menjadi wakif adalah orang
perorangan, orang-orang secara berkelompok, dan badan hukum.[9]
3. Nadzir
Kata nadzir secara etimologi
berasal dari kata kerja nadzira-yandzaru yang berarti “menjaga” dan
“mengurus”.[10] Dalam
kamus bahasa Arab-Indonesia disebutkan bahwa kata nadzir berarti, “yang
melihat” atau “pemeriksa”.[11]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nadzir
adalah pihak yang melakukan pemeriksaan dan penjagaan atau pihak yang memeriksa
dan menjaga suatu objek atau sesuatu hal.
Dalam terminologi fiqh, yang
dimaksud dengan nadzir adalah orang yang diserahi kekuasaan dan
kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.[12]
Sedangkan menurut istilah nadzir adalah orang atau badan yang memegang
amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan wujud dan tujuan harta wakaf.[13]
Dibentuknya nadzir ini dimaksudkan untuk menjamin agar tanah hak milik
yang diwakafkan tetap dapat berfungsi sesuai dengan tujuan wakaf. Oleh karena
itu di dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 diatur secara terinci mengenai
bentuk-bentuk, syarat-syarat, hak dan kewajiban nadzir ini.[14]
B. Persyaratan Wakaf
Berbicara mengenai
syarat tentang wakaf maka hal tersebut juga tidak terlepas daripada
rukun-rukunnya. Sebelum membahas syarat rukun wakaf, terlebih dahulu penulis
paparkan mengenai syarat-syarat wakaf yang bersifat umum di antaranya:
1.
Wakaf harus dilakukan secara tunai tanpa
digantungkan kepada akan terjadinya suatu peristiwa di masa yang akan datang
sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif
menyatakan berwakaf.[15]
2.
Wakaf tidak dibatasi dengan waktu
tertentu, sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu
tertentu.
3.
Tujuan wakaf harus jelas. Namun apabila
seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebutkan tujuannya, hal
tersebut dipandang sah, sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi
wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
4.
Wakaf harus segera dilaksanakan setelah
dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan kepada terjadinya sesuatu
peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang, sebab pernyataan wakaf
berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan seketika, bila wakaf
digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan
tidak bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, maka berlakulah
ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
5.
Wakaf merupakan perkara yang wajib
dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau melangsungkan
wakaf yang telah dinyatakan), sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk
selamanya.[16]
C. Jenis Harta Wakaf
Jenis harta benda wakaf
dalam undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf terdiri dari: benda tidak
bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.[17]
Benda tidak bergerak
yang dimaksud dalam undang-undang wakaf dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
2.
Bangunan atau bagian bangunan yang
terdiri di atas tanah sebagaimana
dimaksud pada nomor 1.
3.
Tanaman yang benda lain yang berkaitan
dengan tanah.
4.
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan
ketentuan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
Benda bergerak
selain uang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Benda digolongkan sebagai benda bergerak
karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan
undang-undang.
2.
Benda bergerak terbagi dalam benda
bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena
pemakaian.
3.
Benda bergerak yang dapat dihabiskan
karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak
yang persediaanya berkelanjutan.
4.
Benda bergerak yang tidak dapat
dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan
prinsip syari’ah.
Benda bergerak
selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah sebagai berikut:
1.
Surat berharga yang berupa:
a.
Saham
b.
Surat utang negara
c.
Obligasi pada umumnya
d.
Surat berharga lainya yang dapat dinilai
dengan uang.
2.
Hak atas kekayaan Intelektual yang
berupa:
a.
Hak cipta
b.
Hak merk
c.
Hak paten
d.
Hak desain Industri
e.
Hak rahasia dagang
f.
Hak sirkuit terpadu
g.
Hak perlindungan varietas tanaman.
3.
Hak atas benda bergerak lainya yang
berupa:
a.
Hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil
atas benda bergerak.
Sedangkan cara
wakaf benda bergerak, selain uang, mekanisme belum diatur secara baku. Adapun
mekanisme wakaf uang tunai yaitu sebagai berikut:[19]
1.
Wakif datang ke LKS-PWU
2.
Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu
identitas diri yang berlaku.
3.
Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke
rekening BWI.
4.
Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama
dengan:
a.
2 orang saksi
b.
1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW).
5.
LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6.
LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.
Sedangkan menurut
jumhur ulama wakaf terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Wakaf Dzurri (keluarga) disebut
juga wakaf khusus atau wakaf ahli yaitu wakaf yang ditujukan untuk orang-orang
tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah dan yang
berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja.
2.
Wakaf Khairi yaitu wakaf yang
ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang
tertentu saja. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan
pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan
benda itu masih dapat diambil manfaatnya.[20]
D. Fungsi dan Hikmah Wakaf
1.
Fungsi Wakaf
Sesuai dengan
pengertian wakaf maka fungsi wakaf itu sendiri adalah untuk mengekalkan benda
wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.[21]
Seperti yang telah kita
ketahui bahwa wakaf merupakan suatu bentuk amal jariyah yang pahala dan
manfaatnya terus mengalir bagi orang banyak terutama bagi diri si pewakaf
selama benda yang diwakafkan tersebut masih digunakan atau dimanfaatkan oleh
orang lain. Wakaf juga bermanfaat bagi masyarakat sebagai jalan kemajuan.[22]
Dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan
ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Adapun fungsi wakaf yang lain terbagi atas empat, yaitu:
a. Fungsi Ekonomi yaitu salah satu aspek
yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan
yang efektif.
b. Fungsi Sosial yaitu jika harta wakaf
diurus dan dilaksanakan dengan baik, maka berbagai kekurangan akan fasilitas
dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
c. Fungsi Ibadah yaitu wakaf merupakan
satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam
memperkokoh hubungan dengan-Nya.
d. Fungsi Akhlaq yaitu wakaf akan
menumbuhkan akhlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang
dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan
pribadinya.[23]
Menurut hemat penulis, oleh karena wakaf
adalah perbuatan hukum yang suci dan mulia, sebagai shadaqah jariyah
yang pahalanya terus mengalir walaupun yang berwakaf telah meninggal
dunia, maka fungsi wakaf menurut PP Nomor 28 Tahun 1977 itu adalah mengekalkan
manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf yang bertuang dalam ikrar wakaf
terutama untuk kepentingan peribadatan dan keperluan umum lainnya yang sesuai
dengan ajaran Islam.
Selain itu, keempat hal di atas akan berjalan
maksimal hanya apabila dilaksanakan juga dengan sepenuh hati tanpa ada keluhan
karena telah melakukan wakaf. Sejalan dengan hal itu, selain dapat mewujudkan
keempat fungsi diatas, pewakaf juga mendapatkan tambahan kenikmatan bathin dari
Allah SWT atas keikhlasannya melakukan wakaf.
2. Hikmah wakaf
Manfaat wakaf dalam kehidupan dapat dilihat dari segi
hikmahnya. Setiap peraturan yang disyariatkan Allah SWT. Kepada makhluk-Nya
baik berupa perintah atau larangan pasti mempunyai hikmah dan manfaatnya bagi
kehidupan manusia. Manfaat tersebut bisa dirasakan ketika hidup sekarang maupun
setelah di akhirat nantinya. Ibadah wakaf yang tergolong perbuatan sunnah ini
banyak hikmah yang terkandung di dalamnya di antaranya, yaitu:
a.
Harta atau benda yang
diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya.
b.
Pahala dan keuntungan
bagi si wakif akan tetap mengalir meskipun ia sudah meninggal dunia,
selagi benda wakaf tersebut masih ada dan masih bias dimanfaatkan.
c.
Wakaf menanamkan sifat
zuhud dan sifat tolong menolong dalam amal kebaikan dan kemaslahatan sesama
umat Islam.
d.
Menanamkan kesadaran
bahwa di dalam harta benda mesti telah menjadi milik pribadi yang sah, tetap
harus memiliki fungsi social.
e.
Meningkatkan banyaknya
aset-aset yang digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran
Islam.[24]
f.
Dapat
menopang dan mengerakan kehidupan
sosial kemasyarakatan umat Islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya
dan lainnya.[25]
Dampak positif langsung dari ibadah wakaf
itu akan membentuk tali hubungan yang erat antara si wakif dengan mauquf
‘alaih atau antara si kaya dan si miskin sehingga terciptalah rasa
kesetiakawanan sosial. Melalui ibadah wakaf dua belah pihak memperoleh
manfaatnya, baik bagi si wakif (orang yang berwakaf) maupun bagi si mauquf
alaih terlepas dari kesulitan. Dengan demikian, dapat diketahui bila wakaf
itu dijalankan atau dilakukan menurut semestinya akan meningkatkan rasa sosial
di tengah-tengah masyarakat, sehingga terbentuk atau terjalinlah hubungan yang
harmonis antara si kaya dengan si miskin. Begitu juga sebaliknya si miskin akan
timbul rasa syukur kepada Allah Swt. yang telah memberikan rezeki padanya,
disamping itu akan timbul rasa hormat dan terima kasihnya pada si kaya yang
telah menolongnya.[26]
Dan si kaya juga merasakan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan dalam hidup
karena telah melakukan sesuatu hal yang sangat berharga dan sangat mengandung
banyak manfaat bagi orang lain.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian materi yang
diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
Wakaf adalah
pengalihan harta kepemilikan individu yang diberikan
seseorang kepada pengurus (pengelola harta) sehingga dapat digunakan untuk kepentingan
bersama-sama. Wakif adalah Orang yang berwakaf dan seorang wakif harus
memenuhi beberapa
syarat, yaitu wakif mestilah memiliki secara penuh harta
itu. wakif haruslah berakal sehat serta dewasa,
dan seorang wakif mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum. Nadzir
adalah orang yang diberi
kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.
Adapun
persyaratan wakaf yaitu: Wakaf
harus dilakukan secara tunai tanpa digantungkan kepada akan terjadinya suatu
peristiwa di masa yang akan datang, wakaf
tidak dibatasi dengan waktu tertentu, wakaf
harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa
digantungkan kepada terjadinya sesuatu peristiwa yang akan terjadi di masa yang
akan datang
dan wakaf merupakan perkara yang
wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar.
Jenis benda yang dapat diwakafkan yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak
selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
Adapun fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat, yaitu: Fungsi ekonomi, fungsi sosial, fungsi ibadah dan fungsi akhlaq. Sedangkan salah satu
hikmah wakaf yaitu dapat menanamkan
sifat zuhud dan sifat tolong menolong dalam amal kebaikan dan kemaslahatan
sesama umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ramli, Ibnu Syihab,
Nihayah al-Muhtaj, Juz: IV. Beirut:
Daar al-Kitab al-Alamiyah, 1996.
Ali, M.
Daud, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf,
Jakarta: UI-Press, 1988.
Az-Zhuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa-adilatuhu, cet I, Jakarta: Gema
Insani, 2011.
Ghazaly, Abdul
Rahman, dkk., Fiqh Muamalat, cet. I, Jakarta: Kencana, 2010.
Hamami, Taufiq, Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Tatanusa, 2003.
Hasan,
K.N. Sofian, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, cet.
I, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.
Muhammad
bin Shalih al-‘Utsaimin, Hudzaifah, Abu
(penerjemah), Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat (Menurut al-Qur’an dan
as-Sunnah), cet. I, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008.
Sukti, Surya, Hukum
Zakat dan Wakaf di Indonesia, cet. I, Yogyakarta: Kanwa Publisher,
2013.
Suhendi,
Hendi, Fiqh Muamalah, cet. I,
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Syar’i,
H. Ahmad, dkk, Pedoman Penulisan Skripsi, Palangka Raya: STAIN Palangka
Raya Press, 2007.
Tim
Penyusun, Fiqih Wakaf, cet. V, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf,
Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2007.
Tim
Penyusun, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, t.tp, Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen
Agama RI, 2008.
Usman, Suparman, Hukum
Perwakafan di Indonesia, cet. II, Jakarta: Darul Ulum Press,
1999.
Yunus,
Muhammad, Kamus Arab Indonesia,
Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, 1973.
Agus Sulisyanto, Hikmah dan Manfaat Wakaf, Http://
Agussulisyanto.Blogspot. Com/2014/01/Hikmah-Dan-Manfaat-Wakaf.Html. diakses pada 14-september-2014.
Administrator, Pengertian Wakaf, Http://bwi.or.id/index.php/pengertian-wakaf-tentang-wakaf-54, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.
Administrator, Tujuan dan Hikmah Wakaf, Http://www. Badanwakaf nusantara. Com/2010/09/tujuan-dan-hikmah-wakaf.html, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.
Mahfudz Amin, Hikmah Wakaf, Http://Www.Yatimassaulia.Com/9-Unca
egorised/98-Hikmah-Wakaf.Html. diakses pada 14-september-2014.
Muchlisin Riadi, Pengertin, Rukun dan Fungsi Wakaf, Http://
Www.Kajianpustaka.Com/2013/09/Pengertian-Rukun-Dan-Fungsi-Wakaf.Html, diakses pada 14-september-2014.
PUBInfo, Cara Mudah Wakaf Uang, Http://www.pubinfo.id/informasi-1686-cara-mudah-wakaf-uang.html, diakses pada tanggal 18
Nopember 2014.
[1]Muhammad bin Shih
al-‘Utsaimin, Abu Hudzaifah (penerjemah), Panduan Wakaf, Hibah, dan
Wasiat (Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah), cet. I, Jakarta: Pustaka Imam
Asy-Syafi’i, 2008, h. 6.
[3]Wahbah az-Zhuhaili, Fiqih Islam Wa-adilatuhu, cet I, Jakarta:
Gema Insani, 2011, h. 269.
[4]Aministrator, Pengertian Wakaf, Http://bwi.or.id/index.php/pengertian-wakaf-tentang-wakaf-54, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.
[5]K.N. Sofian Hasan, Pengantar
Hukum Zakat dan Wakaf, cet. I, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995, h. 71.
[7]Tim Penyusun, Paradigma
Baru Wakaf di Indonesia, t.tp, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2008, h. 30.
[9]K.N. Sofian Hasan, Pengantar
Hukum Zakat dan Wakaf, h. 73.
[10]Taufiq Hamami, Perwakafan
Tanah Dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Tatanusa, 2003, h.
97.
[11]Muhammad Yunus, Kamus
Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir
al-Qur’an, 1973, h. 457.
[12]Ibnu Syihab al-Ramli, Nihayah
al-Muhtaj, Juz: IV. Beirut: Daar al-Kitab al-Alamiyah, 1996, h. 610.
[13]M. Daud Ali, Sistem
Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Press, 1988, h. 91.
[14]K.N. Sofian Hasan, Pengantar
Hukum Zakat dan Wakaf, h. 78.
[15]Surya Sukti, Hukum
Zakat dan Wakaf di Indonesia, cet. I, Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2013,
h.73.
[16]Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah, cet. I, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002, h. 242-243.
[17]Tim Penyusun, Fiqih
Wakaf, cet. V, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktoral Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2007, h. 70.
[19]PUBInfo, Cara
Mudah Wakaf Uang, Http://www.pubinfo.id/informasi-1686-cara-mudah-wakaf-uang.html, diakses pada
tanggal 18 Nopember 2014.
[20]Abdul Rahman Ghazaly,
dkk., Fiqh Muamalat, cet. I, Jakarta: Kencana, 2010, h. 179-180.
[21]Suparman Usman, Hukum
Perwakafan di Indonesia, cet. II, Jakarta: Darul Ulum Press, 1999, h 73.
[22]Abdul Rahman Ghazaly,
dkk., Fiqh Muamalat, h. 181.
[23]Muchlisin Riadi, Pengertin, Rukun dan Fungsi Wakaf, Http://Www .Kajian pustaka.Com /2013/
09/ Pengertian-Rukun-Dan-Fungsi-Wakaf.Html, diakses pada 14-september-2014.
[24]Mahfudz Amin, Hikmah Wakaf, Http://Www.Yatimassaulia.Com/9-Uncaegorised/98-Hikmah-Wakaf.Html.
diakses pada 14-september-2014.
[25]Agus Sulisyanto, Hikmah dan Manfaat Wakaf, Http://Agussulisyanto.Blogspot .Com /2014/01/
Hikmah-Dan-Manfaat-Wakaf.Html. diakses pada 14-september-2014.
[26]Administrator, Tujuan
dan Hikmah Wakaf, Http://www.badan wakaf nusantara.com/2010/09/ tujuan-dan-hikmah-wakaf.html, diakses pada
tanggal 18 Nopember 2014.