Sabtu, 20 Desember 2014


Revisi Makalah Kelompok VI
 
KONSEP DASAR WAKAF
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pembina : Drs. Surya Sukti, M. A.









Disusun:

NOORLIANTI
NIM. 1202120168

SARIANTI
NIM. 1202120172

NANIK WULANDARI
NIM. 1202120148









SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA JURUSAN SYARIAH PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KELAS A
TAHUN 1436 H / 2014 M

MOTO
الوَقْتُ أَتْمَنُ مِنَ الذَّهَبِ
“Waktu Itu Lebih Mahal Daripada Emas”































KATA PENGANTAR
 Alhamdulillahirrobbil’alamin. Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang atas berkat dan rahmat-Nyalah kita senantiasa diberi kesehatan dan berkah yang tak terhingga.
  Pembuatan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf, guna lebih mendalami tentang masalah Konsep Dasar Wakaf.
             Kami berharap dengan selesainya tugas makalah ini dapat memudahkan kita semua untuk lebih memahami mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf. Kami juga menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan, pemilihan kata, kerapihan, dan isi materi. Oleh karena itu kepada para pembaca makalah ini kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini dan perbaikan dalam berbagai hal untuk kedepannya.
                                                                                 
                                                                                                                                                    Palangka Raya, Nopember 2014

                                                                                        Tim Penyusun










DAFTAR ISI

MOTTO.................................................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang........................................................................................
B.  Rumusan Masalah...................................................................................
C.  Tujuan Penulisan.....................................................................................
D.  Kegunaan Penulisan................................................................................
E.   Batasan Masalah.....................................................................................
F.   Metode Penulisan....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian Wakaf, Wakif dan Nadzir.....................................................
B.  Persyaratan Wakaf..................................................................................
C.  Jenis Harta Wakaf...................................................................................
D.  Fungsi dan Hikmah Wakaf.....................................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Asal mula munculnya wakaf, bahwasanya Amirul Mukminin, ‘Umar bin al-Khaththab r.a mendapatkan sebidang tanah pada peperangan Khaibar, dan tanah tersebut begitu berharga baginya. Lantas, ia datang meminta arahan Nabi SAW. tentang apa yang harus ia lakukan terhadap barang tersebut. Sebab, para Sahabat senantiasa menginfakkan segala sesuatu yang mereka cintai. Maka, beliau menyarankan ‘Umar untuk mewakafkannya.[1]
Ini adalah wakaf pertama dalam Islam. Pada masa Jahiliyah wakaf ini belum dikenal, Islamlah yang memunculkannya. Maka ‘Umar r.a melaksanakan saran tersebut, dan dia menentukan siapa-siapa yang mendapatkannya. Perintah untuk mewakafkan harta yang paling dicintai terdapat pada surah Ali ‘Imron ayat 92, yang berbunyi:
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”[2]

Beranjak dari gambaran sejarah dan diperkuat dengan adanya dalil, kita manusia zaman sekarang mengenal yang namanya wakaf. Seiring globlalisasi zaman perwakafan juga semakin berkembang. Hal tersebut dapat tercermin dari sistem yang digunakan oleh para pelaku wakaf sampai objek-objek wakaf. Namun, dalam makalah ini penulis akan memaparkan hal yang paling dasar terkait wakaf. Hal tersebut meliputi pengertian, persyaratan, jenis, fungsi serta hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan wakaf.
B.  Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian dari wakaf, wakif dan nadzir?
2.        Apa saja persyaratan dalam wakaf?
3.        Apa saja jenis harta wakaf?
4.        Apa saja fungsi dan hikmah dari wakaf?
C.  Tujuan Penulisan 
1.        Memahami dan mendeskripsikan pengertian dari wakaf, wakif dan nadzir.
2.        Memahami dan mendeskripsikan persyaratan dalam wakaf.
3.        Memahami dan mendeskripsikan jenis harta wakaf.
4.        Memahami dan mendeskripsikan fungsi dan hikmah dari wakaf.
D.  Kegunaan Penulisan
1.        Kegunaan teoritis yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya tentang konsep dasar wakaf.
2.        Kegunaan praktis yaitu menjadi khazanah keilmuan bagi mahasiswa yang mempelajari manajemen zakat dan wakaf, dan sebagai referensi perpustakaan STAIN Palangkaraya.
E.  Batasan Masalah
Mengingat begitu banyaknya pembahasan masalah mengenai uraian masalah di atas, maka penulis membatasi pembahasan tentang makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam rumusan masalah di atas. Adapaun hal-hal yang tidak termasuk dalam pembahasan di atas, penulis tidak menguraikannya secara detil.
F.   Metode Penulisan
Adapaun dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode library research dan internet research, yang mana dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan referensi yang di peroleh dari perpustakaan dan hasil pencarian di internet yang sesuai dengan pembahasan makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Wakaf, Wakif dan Nadzir
1.    Wakaf
Lafal waqf (pencegahan), tahbis (penahanan), tasbih (pendermaan untuk fi sabilillah) mempunyai pengertian yang sama. Wakaf menurut bahasa adalah menahan untuk berbuat, membelanjakan. Dalam bahasa Arab dikatakan “waqaftu kadzaa”dan artinya adalah aku menahannya.[3]
Kalimat auqaftuhu (aku mewakafkan) hanya diucapkan dalam bahasa arab dialek tamimi. Redaksi seperti ini jelek, dan digunakan oleh orang-orang awam saja. Kebalikan waqafa adalah ahbasa. Lafal ahbasa lebih banyak digunakan dari pada habasa. Yang pertama (ahbasa) adalah bahasa fasih (fusha) sementara yang kedua (habasa) jelek. Termasuk penggunaan pecahan kata waqafa adalah al-mauqif yakni tempat menahan orang-orang untuk perhitungan (amal). Penggunaan kata waqaf kemudian populer untuk makna isim maf’ul yakni barang yang diwakafkan. Waqaf ini diungkapkan juga dengan kata al-habsu.
Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[4]
Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan Tanah Milik, maka semua peraturan-peraturan tentang perwakafan tanah yang ada sebelumnya, sepanjang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977, tidak berlaku lagi. Segala sesuatu yang berkenaan dengan wakaf haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 dan peraturan pelaksanaanya.[5]
Menurut PP Nomor 28 Tahun 1977, pengertian wakaf adalah perbuatan-perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Berdasarkan ketententuan tersebut di atas wakaf yang dimaksud oleh PP Nomor 28 Tahun 1977 adalah wakaf menurut Hukum Fiqih Islam. Oleh karena itu di dalam pelaksanaannya di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Hukum Fiqih Islam. Selain itu juga berarti bahwa PP Nomor 1977 adalah Hukum positif bagi orang-orang Islam di Indonesia yang melakukan perwakafan tanah miliknya.[6]
2.    Wakif
Orang yang mewakafkan harta disebut dengan wakif. Sebagai subjek wakaf, wakif memiliki otoritas penuh terhadap harta yang ingin diwakafkan, untuk apa harta tersebut dimanfaatkan.[7] Dan kebebasan kehendak wakif terhadap pemanfaatan harta yang diwakafkan itu atas dasar kemauan yang kuat tanpa paksaan apapun untuk melaksanakan amal baik sebagai shadaqah jariyyah. Karena sifatnya yang lentur dan bebasnya kehendak para wakif, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih, maka calon wakif harus memiliki persyaratan-persyaratan sebelum yang bersangkutan melaksanakan ibadah wakaf. Persyaratan ini bertujuan agar wakaf dapat dilakukan dengan kesadaran penuh, sehingga akan memberikan kemanfaatan untuk orang banyak. Persyaratan seorang calon wakif agar sah adalah harus memiliki kecakapan hukum dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak di sini meliputi:
a.    Merdeka
b.    Berakal sehat
c.    Dewasa
d.   Tidak berada di bawah pengampuan[8]
Menurut Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 1977, yang dapat bertindak menjadi wakif adalah orang perorangan, orang-orang secara berkelompok, dan badan hukum.[9]
3.    Nadzir
Kata nadzir secara etimologi berasal dari kata kerja nadzira-yandzaru yang berarti “menjaga” dan “mengurus”.[10] Dalam kamus bahasa Arab-Indonesia disebutkan bahwa kata nadzir berarti, “yang melihat” atau “pemeriksa”.[11] Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nadzir adalah pihak yang melakukan pemeriksaan dan penjagaan atau pihak yang memeriksa dan menjaga suatu objek atau sesuatu hal.
Dalam terminologi fiqh, yang dimaksud dengan nadzir adalah orang yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.[12] Sedangkan menurut istilah nadzir adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuan harta wakaf.[13] Dibentuknya nadzir ini dimaksudkan untuk menjamin agar tanah hak milik yang diwakafkan tetap dapat berfungsi sesuai dengan tujuan wakaf. Oleh karena itu di dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 diatur secara terinci mengenai bentuk-bentuk, syarat-syarat, hak dan kewajiban nadzir ini.[14]
B.  Persyaratan Wakaf
Berbicara mengenai syarat tentang wakaf maka hal tersebut juga tidak terlepas daripada rukun-rukunnya. Sebelum membahas syarat rukun wakaf, terlebih dahulu penulis paparkan mengenai syarat-syarat wakaf yang bersifat umum di antaranya:
1.    Wakaf harus dilakukan secara tunai tanpa digantungkan kepada akan terjadinya suatu peristiwa di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.[15]
2.    Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu, sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu.
3.    Tujuan wakaf harus jelas. Namun apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebutkan tujuannya, hal tersebut dipandang sah, sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
4.    Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan kepada terjadinya sesuatu peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan seketika, bila wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, maka berlakulah ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
5.    Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan), sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.[16]
C.  Jenis Harta Wakaf
Jenis harta benda wakaf dalam undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf terdiri dari: benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.[17]
Benda tidak bergerak yang dimaksud dalam undang-undang wakaf dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.    Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
2.    Bangunan atau bagian bangunan yang terdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada nomor 1.
3.    Tanaman yang benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4.    Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
5.    Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
Benda bergerak selain uang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.    Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
2.    Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
3.    Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaanya berkelanjutan.
4.    Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syari’ah.
Benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah sebagai berikut:
1.    Surat berharga yang berupa:
a.    Saham
b.    Surat utang negara
c.    Obligasi pada umumnya
d.   Surat berharga lainya yang dapat dinilai dengan uang.
2.    Hak atas kekayaan Intelektual yang berupa:
a.    Hak cipta
b.    Hak merk
c.    Hak paten
d.   Hak desain Industri
e.    Hak rahasia dagang
f.     Hak sirkuit terpadu
g.    Hak perlindungan varietas tanaman.
3.    Hak atas benda bergerak lainya yang berupa:
a.     Hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak.
b.    Perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.[18]
Sedangkan cara wakaf benda bergerak, selain uang, mekanisme belum diatur secara baku. Adapun mekanisme wakaf uang tunai yaitu sebagai berikut:[19]
1.    Wakif datang ke LKS-PWU
2.    Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku.
3.    Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI.
4.    Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:
a.    2 orang saksi
b.    1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW).
5.    LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6.    LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.
Sedangkan menurut jumhur ulama wakaf terbagi menjadi dua, yaitu:
1.    Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus atau wakaf ahli yaitu wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah dan yang berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja.
2.    Wakaf Khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu saja. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat diambil manfaatnya.[20]
D.  Fungsi dan Hikmah Wakaf
1.    Fungsi Wakaf
Sesuai dengan pengertian wakaf maka fungsi wakaf itu sendiri adalah untuk mengekalkan benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.[21]
Seperti yang telah kita ketahui bahwa wakaf merupakan suatu bentuk amal jariyah yang pahala dan manfaatnya terus mengalir bagi orang banyak terutama bagi diri si pewakaf selama benda yang diwakafkan tersebut masih digunakan atau dimanfaatkan oleh orang lain. Wakaf juga bermanfaat bagi masyarakat sebagai jalan kemajuan.[22]
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Adapun fungsi wakaf yang lain terbagi atas empat, yaitu:
a.       Fungsi Ekonomi yaitu salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif. 
b.      Fungsi Sosial yaitu jika harta wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, maka berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
c.       Fungsi Ibadah yaitu wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya. 
d.      Fungsi Akhlaq yaitu wakaf akan menumbuhkan akhlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya.[23]
Menurut hemat penulis, oleh karena wakaf adalah perbuatan hukum yang suci dan mulia, sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir walaupun yang berwakaf telah meninggal dunia, maka fungsi wakaf menurut PP Nomor 28 Tahun 1977 itu adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf yang bertuang dalam ikrar wakaf terutama untuk kepentingan peribadatan dan keperluan umum lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, keempat hal di atas akan berjalan maksimal hanya apabila dilaksanakan juga dengan sepenuh hati tanpa ada keluhan karena telah melakukan wakaf. Sejalan dengan hal itu, selain dapat mewujudkan keempat fungsi diatas, pewakaf juga mendapatkan tambahan kenikmatan bathin dari Allah SWT atas keikhlasannya melakukan wakaf.
2.     Hikmah wakaf
Manfaat wakaf dalam kehidupan dapat dilihat dari segi hikmahnya. Setiap peraturan yang disyariatkan Allah SWT. Kepada makhluk-Nya baik berupa perintah atau larangan pasti mempunyai hikmah dan manfaatnya bagi kehidupan manusia. Manfaat tersebut bisa dirasakan ketika hidup sekarang maupun setelah di akhirat nantinya. Ibadah wakaf yang tergolong perbuatan sunnah ini banyak hikmah yang terkandung di dalamnya di antaranya, yaitu:
a.         Harta atau benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya.
b.        Pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir meskipun ia sudah meninggal dunia, selagi benda wakaf tersebut masih ada dan masih bias dimanfaatkan.
c.         Wakaf menanamkan sifat zuhud dan sifat tolong menolong dalam amal kebaikan dan kemaslahatan sesama umat Islam.
d.        Menanamkan kesadaran bahwa di dalam harta benda mesti telah menjadi milik pribadi yang sah, tetap harus memiliki fungsi social.
e.         Meningkatkan banyaknya aset-aset yang digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran Islam.[24]
f.         Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.[25]
Dampak positif langsung dari ibadah wakaf itu akan membentuk tali hubungan yang erat antara si wakif dengan mauquf ‘alaih atau antara si kaya dan si miskin sehingga terciptalah rasa kesetiakawanan sosial. Melalui ibadah wakaf dua belah pihak memperoleh manfaatnya, baik bagi si wakif (orang yang berwakaf) maupun bagi si mauquf alaih terlepas dari kesulitan. Dengan demikian, dapat diketahui bila wakaf itu dijalankan atau dilakukan menurut semestinya akan meningkatkan rasa sosial di tengah-tengah masyarakat, sehingga terbentuk atau terjalinlah hubungan yang harmonis antara si kaya dengan si miskin. Begitu juga sebaliknya si miskin akan timbul rasa syukur kepada Allah Swt. yang telah memberikan rezeki padanya, disamping itu akan timbul rasa hormat dan terima kasihnya pada si kaya yang telah menolongnya.[26] Dan si kaya juga merasakan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan dalam hidup karena telah melakukan sesuatu hal yang sangat berharga dan sangat mengandung banyak manfaat bagi orang lain.

















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian materi yang diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
Wakaf adalah pengalihan harta kepemilikan individu yang diberikan seseorang kepada pengurus (pengelola harta) sehingga dapat digunakan untuk kepentingan bersama-sama. Wakif adalah Orang yang berwakaf dan seorang wakif harus memenuhi beberapa syarat, yaitu  wakif mestilah memiliki secara penuh harta itu. wakif haruslah berakal sehat serta dewasa, dan seorang wakif mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum. Nadzir adalah orang yang diberi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.
Adapun persyaratan wakaf yaitu: Wakaf harus dilakukan secara tunai tanpa digantungkan kepada akan terjadinya suatu peristiwa di masa yang akan datang, wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu, wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan kepada terjadinya sesuatu peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang dan wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar.
Jenis benda yang dapat diwakafkan yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
Adapun fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat, yaitu: Fungsi ekonomi, fungsi sosial, fungsi ibadah dan fungsi akhlaq. Sedangkan salah satu hikmah wakaf  yaitu dapat menanamkan sifat zuhud dan sifat tolong menolong dalam amal kebaikan dan kemaslahatan sesama umat Islam.





DAFTAR PUSTAKA
Al-Ramli, Ibnu Syihab, Nihayah al-Muhtaj, Juz: IV. Beirut: Daar al-Kitab al-Alamiyah, 1996.
Ali, M. Daud, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Press, 1988.
Az-Zhuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa-adilatuhu, cet I, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk., Fiqh Muamalat, cet. I, Jakarta: Kencana, 2010.
Hamami, Taufiq, Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Tatanusa, 2003.
Hasan, K.N. Sofian, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, cet. I, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.
Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Hudzaifah, Abu (penerjemah), Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat (Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah), cet. I, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008.
Sukti, Surya, Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia, cet. I, Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2013.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, cet. I, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Syar’i, H. Ahmad, dkk, Pedoman Penulisan Skripsi, Palangka Raya: STAIN Palangka Raya Press, 2007.
Tim Penyusun, Fiqih Wakaf, cet. V, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2007.
Tim Penyusun, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, t.tp, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2008.
Usman, Suparman, Hukum Perwakafan di Indonesia, cet. II, Jakarta: Darul Ulum Press, 1999.
Yunus, Muhammad, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, 1973.
Agus Sulisyanto, Hikmah dan Manfaat Wakaf, Http:// Agussulisyanto.Blogspot. Com/2014/01/Hikmah-Dan-Manfaat-Wakaf.Html. diakses pada 14-september-2014.

Administrator, Pengertian Wakaf, Http://bwi.or.id/index.php/pengertian-wakaf-tentang-wakaf-54, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.

Administrator, Tujuan dan Hikmah Wakaf, Http://www. Badanwakaf nusantara. Com/2010/09/tujuan-dan-hikmah-wakaf.html, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.
Muchlisin Riadi, Pengertin, Rukun dan Fungsi Wakaf, Http:// Www.Kajianpustaka.Com/2013/09/Pengertian-Rukun-Dan-Fungsi-Wakaf.Html, diakses pada 14-september-2014.
PUBInfo, Cara Mudah Wakaf Uang, Http://www.pubinfo.id/informasi-1686-cara-mudah-wakaf-uang.html, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.



[1]Muhammad bin Shih al-‘Utsaimin, Abu Hudzaifah (penerjemah), Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat (Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah), cet. I, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008, h. 6.
[2]Ibid., h.7.
[3]Wahbah az-Zhuhaili, Fiqih Islam Wa-adilatuhu, cet I, Jakarta: Gema Insani, 2011, h. 269.
[4]Aministrator, Pengertian Wakaf, Http://bwi.or.id/index.php/pengertian-wakaf-tentang-wakaf-54, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.
[5]K.N. Sofian Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, cet. I, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995, h. 71.
[6]Ibid., h. 72.
[7]Tim Penyusun, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, t.tp, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2008, h. 30.
[8]Ibid., h. 31-33.
[9]K.N. Sofian Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, h. 73.
[10]Taufiq Hamami, Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Tatanusa, 2003, h. 97. 
[11]Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, 1973, h. 457.
[12]Ibnu Syihab al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz: IV. Beirut: Daar al-Kitab al-Alamiyah, 1996, h. 610.
[13]M. Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Press, 1988, h. 91.
[14]K.N. Sofian Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, h. 78.
[15]Surya Sukti, Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia, cet. I, Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2013, h.73.
[16]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, cet. I, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002, h. 242-243.
[17]Tim Penyusun, Fiqih Wakaf, cet. V, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2007, h. 70.
[18] Tim Penyusun, Fiqih Wakaf, h. 70-73.
[19]PUBInfo, Cara Mudah Wakaf Uang, Http://www.pubinfo.id/informasi-1686-cara-mudah-wakaf-uang.html, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.
[20]Abdul Rahman Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalat, cet. I, Jakarta: Kencana, 2010, h. 179-180.
[21]Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, cet. II, Jakarta: Darul Ulum Press, 1999, h 73.
[22]Abdul Rahman Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalat, h. 181.
[23]Muchlisin Riadi, Pengertin, Rukun dan Fungsi Wakaf, Http://Www .Kajian pustaka.Com /2013/ 09/ Pengertian-Rukun-Dan-Fungsi-Wakaf.Html, diakses pada 14-september-2014.
[25]Agus Sulisyanto, Hikmah dan Manfaat Wakaf, Http://Agussulisyanto.Blogspot .Com /2014/01/ Hikmah-Dan-Manfaat-Wakaf.Html. diakses pada 14-september-2014.
[26]Administrator, Tujuan dan Hikmah Wakaf, Http://www.badan wakaf nusantara.com/2010/09/ tujuan-dan-hikmah-wakaf.html, diakses pada tanggal 18 Nopember 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar